Rencana Tata Ruang PSN PIK 2 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Banten. Menurut Nusron, terdapat ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota dengan proyek tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, ia juga mengungkapkan bahwa proyek ini tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang menjadi salah satu masalah utama. Selain itu, dari total 1.700 hektare lahan yang masuk dalam PSN ini, sekitar 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung. "Hingga saat ini, status hutan lindung tersebut belum ada penurunan menjadi hutan konversi atau menjadi APL (Area Penggunaan Lain)," ujar Nusron dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Kamis malam, 28 November 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini adalah kewenangan Menteri Kehutanan.
Proyek PIK 2 Terkendala Persyaratan Tata Ruang
Proyek PSN PIK 2 - Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) untuk proyek ini merupakan kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Namun, mengingat adanya ketidaksesuaian RTRW dan ketiadaan RDTR, Nusron belum dapat memastikan apakah rekomendasi KPPR untuk proyek tersebut akan diterbitkan. "Meskipun bisa saja tidak sesuai, selama Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR, kami masih mengkaji apakah kami akan memberikan rekomendasi tersebut atau tidak," ungkapnya.
Dikutip dari Tempo.co, Nusron menambahkan bahwa pengkajian juga dilakukan karena sisa 200 hektare lahan dalam proyek ini termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia menegaskan, pihaknya akan mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto, termasuk PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall atau tanggul laut raksasa. Nusron menuturkan, "Kami sedang mengkaji apakah PIK 2 bisa dimasukkan dalam kategori tersebut atau tidak."
Forum Tanah Air Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
Desakan Cabut Status PSN PIK 2 - Pada bulan Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kawasan PIK 2 sebagai PSN dengan tujuan untuk menjadikannya destinasi pariwisata berbasis hijau guna menarik wisatawan. Namun, Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah segera mencabut status PSN kawasan PIK 2. Mereka menilai bahwa banyak warga di kawasan tersebut yang terpaksa menjual tanah mereka dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar. FTA juga mengungkapkan bahwa PSN ini berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial yang semakin besar. "Kami meminta Menko Perekonomian untuk segera mencabut Permenko tentang PSN ini," kata Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.
Dikutip dari Tempo.co, Ida menambahkan bahwa pembangunan PIK 2 semakin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN, namun keuntungan dari proyek ini hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, sementara masyarakat lokal malah terpinggirkan. Selain Ida, kritik terhadap penetapan PSN PIK 2 juga datang dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang menilai kebijakan ini tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
Konflik Meningkat, Said Didu Dilaporkan ke Polisi
Polemik PSN PIK 2 - Menanggapi kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Menyusul pelaporan ini, Ida N Kusdianti menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan masyarakat. "Kami mendesak agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang memperjuangkan hak-hak rakyat," ujar Ida.
Komentar
Posting Komentar