Belum Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 Pasca-Pencoblosan, Mahkamah Konstitusi (MK) Siap Hadapi Persidangan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Persiapan ini dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas yang akan menangani perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Gugus Tugas ini sudah mulai beroperasi sejak 27 November 2024, seperti yang dilansir dari Tempo.co.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa hingga satu hari setelah pelaksanaan pencoblosan, belum ada gugatan yang diterima oleh lembaganya terkait sengketa Pilkada. "Belum ada," ujar Fajar Laksono saat dihubungi pada Kamis, 28 November 2024.

Meskipun belum ada permohonan gugatan yang masuk, Fajar menambahkan bahwa MK tetap dalam keadaan siaga. Mereka juga sudah melakukan koordinasi teknis untuk memastikan kepastian waktu penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Pilkada 2024 ini.

Dikutip dari Tempo.co, pada Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara sengketa hasil Pilkada. Fajar menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang masuk pada Pilkada sebelumnya akan dijadikan acuan untuk memperkirakan jumlah gugatan sengketa Pilkada tahun ini. "Kami mengasumsikan sekitar 70 persen dari total 545 Pilkada yang diselenggarakan," ujar Fajar.

PDIP Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada 2024 ke MK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana untuk mengungkap dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di sejumlah daerah selama Pilkada 2024. Rencana ini akan dibawa dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang dikutip dari Tempo.co.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa partainya sedang mengumpulkan data-data terkait dugaan pelanggaran TSM di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. "Kami sedang kumpulkan data-data tersebut," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan adanya ketidaknetralan dari aparat keamanan dalam Pilkada 2024. Tak hanya itu, dia juga menyoroti tindakan penjabat kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah tertentu guna mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu. "Hal-hal seperti ini akan kami breakdown, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," ujar Ronny.

Komentar